Dalam hal perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur (debt to equity swap), besarnya jumlah penyertaan modal tersebut untuk kepentingan perpajakan harus sama dengan nilai buku utang debitur. Adapun nilai per lembar saham yang akan menentukan jumlah lembar saham yang akan diperoleh kreditur ditentukan sesuai dengan kesepakatan debitur dan kreditur yakni apakah menggunakan nilai nominal, nilai buku atau harga pasarnya. Apabila nilai saham ditetapkan berdasarkan nilai buku atau harga pasar, atas agio atau disagio saham yang diperoleh debitur bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.
Atas kesepakatan bersama debitur, kreditur dan Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ), penyerahan saham dapat dilakukan kepada pihak ketiga (afiliasi dari pihak kreditur) baik di dalam negeri atau di luar negeri untuk dan atas nama pihak kreditur. Perolehan saham oleh pihak ketiga/afiliasi tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.