⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pada prinsipnya penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun demikian, terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan berdasarkan Verifikasi.
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu pada ayat ini, antara lain :
a.
Orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b.
Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
c.
Orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
d.
Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
e.
Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Badan yang telah menghentikan kegiatan usahanya;
f.
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
g.
Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
h.
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
i.
Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
j.
Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak lainnya; atau
k.
Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah Wajib Pajak benar-benar tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.