⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan Pemeriksaan. Yang dimaksud dengan "mulai melakukan tindakan Pemeriksaan" adalah pada saat surat pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan juga masih dapat dilakukan oleh Wajib Pajak apabila Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, yaitu pada saat surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Tindakan Pemeriksaan pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak. Oleh karena itu, meskipun Direktur Jenderal Pajak belum melakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan, namun Direktur Jenderal Pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan hasil Verifikasi maka Wajib Pajak tidak memiliki kesempatan lagi untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.