⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Apabila Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang berdampak pada perhitungan rugi fiskal dalam Surat Pemberitahuan Tahunan maka Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang terkait dengan rugi fiskal tersebut.
Untuk memperjelas ketentuan ini, diberikan contoh sebagai berikut :
PT Sukses telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 yang menyatakan :
Penghasilan Netto
Rp 300.000.000,00
Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011
Rp 200.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 100.000.000,00
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 dilakukan Pemeriksaan dan pada tanggal 11 Oktober 2013 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal menjadi sebesar Rp 250.000.000.000,00.
Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut, apabila terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 belum dilakukan Pemeriksaan atau Verifikasi, Wajib Pajak harus membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sehingga penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2012 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto
Rp 300.000.000,00
Rugi menurut surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2011
Rp 250.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 50.000.000,00
Demikian halnya apabila hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2011 rugi fiskal untuk surat ketetapan pajak misalnya menjadi sebesar Rp 170.000.000,00, Wajib Pajak juga harus membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 dengan cara yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh penghitungan jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut :
a.
apabila Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali pada tanggal 21 September 2010, maka pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan harus dilakukan paling lama tanggal 20 Desember 2010.
b.
apabila Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2010, maka pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan harus dilakukan paling lama tanggal 28 Februari 2011.
Ayat (5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan meskipun telah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan rugi fiskal menurut surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali pada saat menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Pembetulan apabila Direktur Jenderal Pajak sedang melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, sedang memproses penyelesaian keberatan, sedang memproses penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, sedang memproses penerbitan Surat Keputusan Pembetulan.
Dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan banding atau Wajib Pajak/Direktur Jenderal Pajak sedang mengajukan Peninjauan Kembali namun belum diterbitkan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali maka Direktur Jenderal Pajak menyampaikan rugi fiskal tersebut ke badan peradilan pajak atau Mahkamah Agung agar diperhitungkan dalam Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
Untuk memperjelas ketentuan pada ayat ini diberikan contoh-contoh sebagai berikut :
Contoh 1 :
PT Makmur telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 yang menyatakan :
Penghasilan Netto
Rp 300.000.000,00
Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009
Rp 200.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 100.000.000,00
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 dilakukan Pemeriksaan dan pada tanggal 12 Oktober 2012 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp 250.000.000,00.
Apabila sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010, Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan Pemeriksaan akan memperhitungkan rugi fiskal tersebut dalam surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2010.
Demikian juga, apabila terhadap surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2010 sedang dalam proses penyelesaian keberatan, maka rugi fiskal Tahun Pajak 2009 langsung diperhitungkan dalam Surat Keputusan Keberatan. Ketentuan ini juga berlaku dalam hal surat ketetapan pajak dalam proses penyelesaian pembetulan, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.
Apabila atas Surat Keputusan Keberatan untuk Tahun Pajak 2010 sedang dalam proses banding di badan peradilan pajak, maka rugi fiskal Tahun Pajak 2009 disampaikan ke badan peradilan pajak untuk diperhitungkan dalam Putusan Banding.
Contoh 2 :
PT Jaya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 yang menyatakan :
Penghasilan Neto
Rp 300.000.000,00
Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009
Rp 200.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 100.000.000,00
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 telah dilakukan Pemeriksaan dan telah diterbitkan surat ketetapan pajak. Atas surat ketetapan pajak tersebut telah diajukan upaya hukum dan telah diterbitkan putusan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan kompensasi kerugian dari Tahun Pajak 2009 tetap sebesar Rp 200.000.000,00 karena sampai dengan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali terbit, atas Tahun Pajak 2009 belum terbit surat ketetapan pajak.
Setelah ada Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali terkait dengan Tahun Pajak 2010 tersebut, diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan bahwa rugi fiskal Tahun Pajak 2009 dari sebesar Rp 200.000.000,00 menjadi sebesar Rp 230.000.000,00.
Perlakuan terhadap rugi fiskal berdasarkan surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2009 yang belum dikompensasikan sebesar Rp 30.000.000,00 (Rp 230.000.000,00 - Rp 200.000.000,00) dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2011 mengingat berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya rugi fiskal dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.