⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi maka pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan sarana administrasi selain Surat Setoran Pajak. Sarana administrasi lain tersebut misalnya pembayaran secara elektronik, pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri, atau media lainnya. Berdasarkan pada ketentuan ini maka sarana administrasi lain tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan Surat Setoran Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.