⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hubungan istimewa" adalah hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan Tahun 1984 dan perubahannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.