⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak merupakan bentuk kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mendorong agar Wajib Pajak menjadi patuh dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Setelah Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang sering dikenal sebagai "Wajib Pajak Patuh" maka diharapkan Wajib Pajak tersebut selalu patuh dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (6) Undang-Undang maka penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dicabut dan terhadap Wajib Pajak tersebut tidak lagi diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Salah satu faktor yang dapat menyebabkan Direktur Jenderal Pajak mencabut penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah apabila terhadap Wajib Pajak dilakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan proses yang tidak terpisahkan dari Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu, walaupun penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan belum dilakukan, tetapi Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan maka untuk mencegah agar tidak terjadi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dikembalikan maka Direktur Jenderal Pajak mencabut penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang telah diterbitkan.
Dengan demikian, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak masih dapat diberikan kepada Wajib Pajak apabila Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, yaitu pada saat surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.