Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

TATACARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Contoh Penghitungan jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut: Contoh 1 : Apabila surat ketetapan pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 20 September 2012 maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 Desember 2012. Contoh 2 : Apabila surat ketetapan pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 30 November 2012, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 28 Februari 2013. Contoh 3 : Apabila surat ketetapan pajak dikirim kepada Wajib Pajaj pada tanggal 2 Januari 2013, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 1 April 2013. Apabila terjadi suatu keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak maka pengajuan keberatan dapat dilakukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.