⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Contoh Penghitungan jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
Contoh 1 :
Apabila surat ketetapan pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 20 September 2012 maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 Desember 2012.
Contoh 2 :
Apabila surat ketetapan pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 30 November 2012, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 28 Februari 2013.
Contoh 3 :
Apabila surat ketetapan pajak dikirim kepada Wajib Pajaj pada tanggal 2 Januari 2013, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 1 April 2013.
Apabila terjadi suatu keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak maka pengajuan keberatan dapat dilakukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.