Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31

TATACARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) pada ayat ini dihitung dari jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan. Jumlah pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan meliputi baik pembayaran atas jumlah yang disetujui maupun yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut diberikan contoh sebagai berikut : 1. Pada tanggal 2 April 2012, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan nilai Rp 1.000.000.000,00. Jumlah pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp 300.000.000,00. 2. Pada tanggal 1 Mei 2012, jumlah pajak yang disetujui maupun yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah dilunasi oleh Wajib Pajak. 3. Pada tanggal 3 Mei 2012, Wajib Pajak mengajukan keberatan. Jika Surat Keputusan Kebaratan menolak pengajuan keberatan Wajib Pajak maka untuk menghitung pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) seluruh jumlah pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan (baik yang disetujui maupun tidak) harus dikurangkan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Keputusan Keberatan. Dalam hal ini, dasar untuk menghitung sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) adalah sebesar Rp 0,00 (nol rupiah), yaitu sebesar Rp 1.000.000.000,00 (jumlah pajak dalam Surat Keputusan Keberatan) dikurangi dengan Rp 1.000.000.000,00 (jumlah yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan). Ayat (2) Untuk memberikan kepastian hukum tentang penambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar akibat keputusan keberatan, dalam ayat ini dijelaskan bahwa penambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar juga dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) seperti halnya jumlah pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pada prinsipnya jatuh tempo pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut. Namun demikian, apabila Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan kebaratan sebagai akibat pengajuan keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a), dan Pasal 32 Undang-Undang maka jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak menjadi utang pajak. Dalam hal demikian, maka apabila utang pajak tersebut tidak dilunasi oleh Wajib Pajak maka Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dan Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang, namun dikenai sanski administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.