⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dilakukan dalam hal terdapat putusan banding yang menolak atau mengabulkan sebagian permohonan banding. Pengenaan sanski administrasi tersebut juga dilakukan dalam hal putusan banding berupa menambah pajak yang harus dibayar atau membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang menambah pajak yang masih harus dibayar.
Untuk memperjelaskan ketentuan ini diberikan contoh sebagai berikut :
Contoh 1 (Putusan Banding menolak) :
Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2008 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,00. Dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp 200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak menolak keberatan Wajib Pajak.
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan dengan amar putusan menolak banding Wajib Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 100% x (Rp 1.000.000.000,00 - Rp 200.000.000,00) = Rp 800.000.000,00
Contoh 2 (Putusan Banding mengabulkan sebagian) :
Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2008 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,00. Dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp 200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 750.000.000,00.
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan besarnya pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 450.000.000,00. Dalam hal demikian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 100% x (Rp 450.000.000,00 - Rp 200.000.000,00) = Rp 250.000.000,00. Mengingat Wajib Pajak sudah dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) maka sampai dengan diterbitkannya putusan banding tersebut Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang maupun sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang.
Sisa utang pajak sebesar Rp 250.000.000,00 tersebut harus dilunasi Wajib Pajak (jatuh tempo) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo sisa utang pajak tidak dilunasi maka dilakukan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dan berlaku ketentuan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang.
Contoh 3 (Putusan Banding menambah) :
Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2008, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,00. Dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Wajib Pajak telah melunasi jumlah yang disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp 200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak menolak keberatan Wajib Pajak.
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan dengan amar putusan menambah pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp 1.300.000.000. Dengan demikian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 100% x (Rp 1.300.000.000,00 - Rp 200.000.000,00) = Rp 1.100.000.000,00.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.