Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap:
a.
warga
negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki
dokumen resmi sebagai penduduk negara tersebut;
b.
jemaah
haji yang penyelenggaraan ibadahnya dilakukan oleh instansi yang berwenang;
c.
tenaga
kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam rangka Program Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan instansi yang berwenang;
d.
orang
pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia
melalui darat;
e.
penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas
biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan
persetujuan instansi yang berwenang;
f.
anggota
misi kesenian, misi kebudayaan, misi keolahragaan, atau misi keagamaan yang
mewakili Pemerintab. Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan
instansi yang berwenang;
g.
mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang
akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa
atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan
persetujuan instansi yang berwenang;
h.
mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar
dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
i.
tenaga
kerja asing yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun,
sepanjang Pajak Penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja; atau
j.
orang
asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
1.
penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi
lembaga pemerintah terkait;
2.
program
kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan/atau.
3.
tugas
sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi
instansi terkait.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.