Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilakukan untuk memastikan: a. ketersediaan Meterai di masyarakat; dan b. tata kelola Meterai yang akuntabel. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan Meterai; dan b. pemusnahan Meterai yang rusak atau sudah tidak berlaku. (3) Pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian nilai penjualan dan jumlah Meterai yang terjual. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.