(1)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilakukan untuk memastikan:
a.
ketersediaan Meterai di masyarakat; dan
b.
tata kelola Meterai yang akuntabel.
(2)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan Meterai; dan
b.
pemusnahan Meterai yang rusak atau sudah tidak berlaku.
(3)
Pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian nilai penjualan dan jumlah Meterai yang terjual.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.