⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 44/2022, PP 50/2022, PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (4->1,1->5,5->1,1->17,17->19)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2)
Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi:
a.
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan; dan/atau
b.
jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak,
ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak tersebut.
(2a)
Pembayaran jumlah pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
(3)
Jumlah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli sebelum dilakukan pelunasan dalam rangka pengajuan permintaan penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan.
18.
Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 63A dan Pasal 63B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.