⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 44/2022, PP 50/2022, PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (4->1,1->5,5->1,1->17,17->19)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(2)
Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
(3)
Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, Wajib Pajak diberikan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(4)
Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(5)
Menteri Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik; dan
b.
kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain serta lingkup pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak secara elektronik,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.