⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada dasarnya penetapan nilai jual obyek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali. Namun demikian untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan nilai jual obyek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali.
Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.
Ayat (3)
Yang dimaksud Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Contoh:
1.
Nilai Jual suatu obyek pajak sebesar Rp. 1.000.000,- Persentase
Nilai Jual Kena Pajak misalnya 20%
maka besarnya nilai jual kena pajak 20% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 200.000,-
2.
Nilai jual suatu obyek pajak sebesar Rp. 1.000.000,- Persentase
Nilai Jual Kena Pajak misalnya 50%
maka besarnya nilai jual kena pajak 50% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 500.000,-
Ayat (4)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.