Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan batas nilai jual bangunan tidak kena pajak sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Contoh: Wajib pajak A mempunyai obyek pajak berupa: - Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp. 300.000/m2; - Bangunan seluas 400m2 dengan nilai jual Rp. 350.000/m2; - Taman mewah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp. 50.000/m2; - Pagar mewah sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp. 1.750.000/m2; Persentase nilai jual kena pajak misalnya 20%. Besarnya pajak yang terhutang adalah sebagai berikut: 1. Nilai jual tanah : 800 x Rp. 300.000,- = Rp. 240.000.000,- nilai jual bangunan a. Rumah dan garasi 400 x Rp. 350.000,- = Rp. 140.000.000,- b. Taman Mewah 200 x Rp. 50.000,- = Rp. 10.000.000,- c. Pagar mewah (120x1,5)xRp. 175.000,- = Rp. 31.500.000,- Rp. 181.500.000,- Batas nilai jual bangunan tidak kena pajak = Rp. 2.000.000,- Nilai jual bangunan = Rp. 179.500.000,- Nilai jual tanah dan bangunan = Rp. 419.500.000,- 2. Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang: a. Atas tanah = 0,5% x 20% x Rp. 240.000.000,- = Rp. 240.000,- b. Atas bangunan = 0,5% x 20% x Rp. 179.500.000,- = Rp. 179.500,- Jumlah pajak yang terhutang = Rp. 419.500,-

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.