✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Tidak dikenakan Bea Meterai atas:
a.
dokumen yang berupa:
1)
surat penyimpanan barang;
2)
konosemen;
3)
surat angkutan penumpang dan barang;
4)
keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);
5)
bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
6)
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
7)
surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6).
b.
segala bentuk Ijazah;
c.
tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
d.
tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
e.
kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank;
f.
tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g.
dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
h.
surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
i.
tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.