(1)
Hakim tidak boleh merangkap menjadi :
pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
penasehat hukum;
konsultan Pajak;
akuntan publik; dan/atau
pengusaha.
(2)
Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jabatan lain yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.