(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena:
permintaan sendiri;
sakit jasmani dan rohani terus menerus;
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena tenaganya dibutuhkan oleh negara untuk menjalankan tugas negara lainnya.
(3)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia, dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.