(1)
Tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Tata tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Bagian Ketujuh
Panitera
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.