(1)
Pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Pajak dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang Panitera Pengganti.
(3)
Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang, Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti tidak boleh merangkap menjadi :
pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa j olehnya;
penasehat hukum;
konsultan Pajak;
akuntan publik; dan/atau
pengusaha.
(4)
Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri.
(5)
Pembinaan teknis Panitera dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.