(1)
Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) , dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
(2)
Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang
putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.
(3)
Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.