Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 43

PENGADILAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan. (2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat {2) dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. (4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat {2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan. Bagian Keempat Persiapan Persidangan

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.