Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 94

PENGADILAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku : Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, menjadi Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-undang ini. Pengadilan Pajak berdasarkan Undang- undang ini adalah kelanjutan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak. Sekretaris Sidang pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menjadi Panitera pada Pengadilan Pajak. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat menyelesaikan tugas sampai akhir masa jabatannya. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini susunan organisasi, tugas dan wewenangnya disesuaikan dengan Undang- undang ini.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.