Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 95

PENGADILAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Banding atau Gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan belum diputus, dalam hal: Tenggang waktu pengajuan Banding Gugatannya telah berakhir sebelum berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; tenggang waktu pengajuan Banding Gugatannya belum berakhir pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-undang ini; (2) Perkara Sengketa Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat diajukan peninjauan kembali berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.