(1)
Banding atau Gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan belum diputus, dalam hal:
Tenggang waktu pengajuan Banding Gugatannya telah berakhir sebelum berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;
tenggang waktu pengajuan Banding Gugatannya belum berakhir pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-undang ini;
(2)
Perkara Sengketa Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat diajukan peninjauan kembali berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.