⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati
oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan nilai pasar adalah harga rata-rata dari transaksi jual-beli secara
wajar yang terjadi di sekitar letak tanah dan atau bangunan.
Dalam hal tukar-menukar kedua belah pihak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (3)
Contoh :
Wajib Pajak "A" membeli tanah dan bangunan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak
(harga transaksi) Rp.30.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
tersebut yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar
Rp. 35.000.000,00 maka yang dipakai sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan adalah Rp. 35.000.000,00 dan bukan Rp.30.000.000,00.
Ayat (4)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.