⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Contoh :
1. Pada tanggal 2 Januari 1998, Wajib Pajak "A" membeli tanah dengan Nilai
Perolehan Objek Pajak .............................................. Rp.22.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak............. Rp.30.000.000,00
Karena Nilai Perolehan Objek Pajak berada di bawah Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak, maka perolehan hak atas tanah tersebut tidak dikenakan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. Pada tanggal 1 Februari 1998, Wajib Pajak "A" membeli tanah dengan Nilai Perolehan
Objek Pajak ............................................................. Rp.50.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ............ Rp.30.000.000,00 (-)
-------------------
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak ..................... Rp.20.000.000,00
Ayat (2)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dapat diubah dengan mempertimbangkan
perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga umum tanah dan atau
bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.