Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud pemeriksaan pada ayat ini adalah pemeriksaan kantor. Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diterbitkan karena : a. pajak yang terutang tidak atau kurang bayar; b. pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menghasilkan pajak kurang dibayar terdapat salah tulis dan atau salah hitung. Contoh : 1. Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Dari perolehan tanah dan bangunan pada tanggal 21 September 1998, Wajib Pajak "A" terutang pajak sebesar Rp5.000.000,00. Pada saat terjadinya perolehan tersebut, pajak dibayar sebesar Rp4.000.000,00. Atas kekurangan pajak tersebut diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan tanggal 23 Desember 1998 dengan penghitungan sebagai berikut : Kekurangan bayar....................................................... Rp 1.000.000,00 Bunga = 4 x 2% x Rp 1.000.000,00 = Rp 80.000,00 (+) -------------------- Jumlah yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan....................... Rp 1.080.000,00 2. Hasil pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Wajib Pajak "B" memperoleh tanah dan bangunan pada tanggal 18 Juni 1998. Berdasarkan pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang disampaikan Wajib Pajak "B", ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan pajak kurang dibayar sebesar Rp 1.500.000,00. Atas kekurangan pajak tersebut diterbitkan Surat tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada tanggal 23 September 1998 dengan penghitungan sebagai berikut : Kekurangan bayar..................................................... Rp 1.500.000,00 Bunga = 4 x 2% x Rp 1.500.000,00 = Rp 120.000,00 (+) -------------------- Jumlah yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan....................... Rp 1.620.000,00 Ayat (3) Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipersamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak, sehingga penagihannya dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.