⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud pemeriksaan pada ayat ini adalah pemeriksaan kantor.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diterbitkan karena :
a. pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
b. pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
menghasilkan pajak kurang dibayar terdapat salah tulis dan atau salah hitung.
Contoh :
1. Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
Dari perolehan tanah dan bangunan pada tanggal 21 September 1998, Wajib
Pajak "A" terutang pajak sebesar Rp5.000.000,00. Pada saat terjadinya
perolehan tersebut, pajak dibayar sebesar Rp4.000.000,00. Atas kekurangan
pajak tersebut diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas tanah dan
Bangunan tanggal 23 Desember 1998 dengan penghitungan sebagai berikut :
Kekurangan bayar....................................................... Rp 1.000.000,00
Bunga = 4 x 2% x Rp 1.000.000,00 = Rp 80.000,00 (+)
--------------------
Jumlah yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan....................... Rp 1.080.000,00
2. Hasil pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
Wajib Pajak "B" memperoleh tanah dan bangunan pada tanggal 18 Juni 1998.
Berdasarkan pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan yang disampaikan Wajib Pajak "B", ternyata terdapat salah hitung
yang menyebabkan pajak kurang dibayar sebesar Rp 1.500.000,00. Atas
kekurangan pajak tersebut diterbitkan Surat tagihan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan pada tanggal 23 September 1998 dengan penghitungan
sebagai berikut :
Kekurangan bayar..................................................... Rp 1.500.000,00
Bunga = 4 x 2% x Rp 1.500.000,00 = Rp 120.000,00 (+)
--------------------
Jumlah yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan....................... Rp 1.620.000,00
Ayat (3)
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipersamakan kekuatan
hukumnya dengan surat ketetapan pajak, sehingga penagihannya dapat dilanjutkan dengan
penerbitan Surat Paksa.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.