⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Contoh sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2), 5 (lima) tahun kemudian,
yaitu pada tahun pajak 2003, kepada Wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan Surat
ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan dalam hal
diketemukan data baru atau data yang semula belum terungkap berdasarkan pemeriksaan
atau keterangan lain mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Penerbitan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan Kurang Bayar
Tambahan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak yaitu 29 Maret 2003,
bukan 30 Desember 2003.
Ayat (2)
Contoh
Pada tahun pajak 2003, dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain diperoleh data
baru bahwa nilai perolehan objek pajak sebagaimana tersebut dalam penjelasan
Pasal 11 ayat (2) ternyata adalah Rp 200.000.000,00 maka pajak yang seharusnya
terutang adalah sebagai berikut :
Nilai perolehan Objek Pajak................................................ Rp 200.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak..................... Rp 30.000.000,00 (-)
---------------------
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak............................. Rp 170.000.000,00
Pajak yang seharusnya terutang = 5% x Rp 130.000.000,00 = Rp 8.500.000,00
Pajak yang telah dibayar ................................................... Rp 6.500.000,00 (-)
---------------------
Pajak yang kurang dibayar................................................ Rp. 2.000.000,00
Sanksi administrasi berupa kenaikan = 100% x 2.000.000,00 = Rp 2.000.000,00
Jadi jumlah pajak yang harus dibayar sebesar
Rp 2.000.000,00 + Rp 2.000.000,00 = Rp 4.000.000,00
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.