⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan alasan-alasan yang jelas adalah mengemukakan dengan data atau
bukti bahwa jumlah pajak yang terutang atau pajak lebih bayar yang ditetapkan oleh fiskus
tidak benar.
Ayat (3)
Pengertian di luar kekuasaannya adalah keterlambatan Wajib Pajak mengajukan keberatan
yang bukan karena kesalahannya, misalnya Wajib Pajak sedang sakit atau kena musibah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Tanda Bukti penerimaan Surat Keberatan sangat Diperlukan untuk memenuhi ketentuan
formal.
Diterima atau tidaknya hak mengajukan Surat Keberatan dimaksud, tergantung dipenuhinya
ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang dihitung mulai
diterbitkannya surat ketetapan pajak sampai saat diterimanya Surat Keberatan tersebut oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Tanda bukti penerimaan tersebut oleh Wajib Pajak dapat juga digunakan sebagai alat kontrol
baginya untuk mengetahui sampai kapan batas waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir.
Tanda bukti penerimaan itu diperlukan untuk memastikan bahwa keberatan dikabulkan, apabila
dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak tidak menerima surat keputusan dari Direktur
Jenderal Pajak atas Surat Keberatan yang diajukan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.