⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam keputusan keberatan ini tertutup kemungkinan utang pajaknya bertambah berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain karena ada data baru yang tadinya belum terungkap
atau belum dilaporkan.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak
maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi, yaitu apabila dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keberatan, Direktur Jenderal Pajak tidak
memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan, berarti keberatan tersebut dikabulkan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.