⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu adalah dalam hal tanah dan atau bangunan digunakan
untuk tujuan tertentu yaitu untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-mata tidak
bertujuan mencari keuntungan atau kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada
hubungannya dengan Wajib Pajak.
Contoh :
a. tanah dan atau bangunan digunakan untuk mendirikan panti asuhan, panti jompo,
rumah sakit, sekolah.
b. Seorang Wajib Pajak yang memiliki tanah dibebaskan oleh Pemerintah untuk
kepentingan Negara atau kepentingan umum dan terhadap Wajib Pajak tersebut
diberikan ganti rugi yang jumlahnya lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Bumi
dan Bangunan, dan kemudian Wajib Pajak membeli tanah dan atau bangunan baru.
Terhadap Wajib Pajak ini dapat diberi pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dengan mengajukan permohonan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.