⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan usul permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
antara lain, dalam hal :
a. pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang;
b. pajak yang terutang yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sebelum akta ditandatangani,
namun perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut batal.
Ayat (2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dapat berupa kurang bayar dengan menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau berupa lebih bayar dengan menerbitkan Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau mengukuhkan
pajak yang terutang tetap dengan menerbitkan Surat ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan Nihil.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.