⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Contoh :
Semua peralihan hak atas tanah pada bulan Januari 1998 oleh Pejabat yang bersangkutan
harus dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan Februari 1998 kepada direktorat
Jenderal Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.