⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Penyerahan bukti pembayaran pajak dilakukan dengan menyerahkan fotokopi pembayaran
pajak (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan menunjukkan aslinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pendaftaran hak atas tanah dalam Pasal ini adalah pendaftaran hak
atas tanah pada buku tanah sebagai syarat lahirnya hak atas tanah yang berasal dari
pemberian hak atas tanah. Pendaftaran peralihan hak atas tanah adalah pendaftaran hak atas
tanah pada buku tanah yang terjadi karena pemindahan hak atas tanah.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.