(1)
Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2)
Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a.
pelaksanaan penataan tata ruang;
b.
pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan
c.
penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern;
Paragraf Kedua
Tanggap Darurat
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.