Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi :
a.
pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
b.
penentuan status keadaan darurat bencana;
c.
penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d.
pemenuhan kebutuhan dasar;
e.
pelindungan terhadap kelompok rentan; dan
f
pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.