Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada dasarnya setiap orang/Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diharuskan mengadakan pembukuan. Tetapi bagi Wajib Pajak yang karena kemampuannya belum memadai, dimungkinkan untuk dibebaskan dari kewajiban mengadakan pembukuan. Yang dimaksud dengan "dibebaskan" dari kewajiban mengadakan pembukuan dalam ayat ini, tidak diartikan bahwa Wajib Pajak untuk seterusnya tidak berusaha untuk meningkatkan kemampuannya menyelenggarakan pembukuan secara lengkap dan baik, sehingga sama sekali tidak memiliki pembukuan dalam menyelenggarakan usahanya. Sepanjang kemampuan tersebut belum dimiliki, Wajib Pajak dibenarkan untuk hanya membuat catatan-catatan yang merupakan pembukuan sederhana yang memuat data-data pokok yang dapat dipakai untuk melakukan penghitungan pajak yang terhutang bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau perusahaan harus disimpan selama sepuluh tahun, supaya dalam batas waktu tersebut apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, bahan pembukuan yang diperlukan masih tetap tersedia. Kurun waktu sepuluh tahun harus disimpannya pembukuan dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan adalah taat asas (konsisten) dengan ketentuan Pasal 40 undang-undang ini mengenai gugurnya tuntutan pidana perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.