Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka melaksanakan tugas pemungutan pajak, diberikan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan, guna keperluan penetapan pajak yang terhutang dan keperluan-keperluan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan-perundang-undangan perpajakan. Tujuan pemeriksaan, terutama adalah untuk memperoleh/mengumpulkan bahan-bahan yang dijadikan dasar untuk: a. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Tambahan; b. menerbitkan Surat Pemberitaan; c. menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak; d. hal-hal lain yang berhubungan dengan administrasi perpajakan. Pengertian "tujuan lain" dalam ayat ini dimaksudkan adalah pemeriksaan dalam rangka yang menyangkut hal-hal sebagai berikut: a. menyusun Norma Penghitungan; b. mencocokkan data dan alat keterangan; c. menentukan besarnya pembayaran pajak dalam suatu masa Pajak bagi Wajib Pajak baru; d. hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Oleh karena pembukuan, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan demikian penting peranannya dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang, maka apabila diminta oleh petugas pemeriksa, Wajib Pajak harus memperlihatkan atau meminjamkannya. Bilamana pembukuan, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak dengan dalih untuk menghindarkan diri, berdasarkan ayat ini petugas pemeriksa dibolehkan memasuki tempat atau ruangan yang menurut dugaan petugas pemeriksa digunakan sebagai tempat pemyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen tersebut. Ayat (4) Untuk mencegah adanya dalih terikat pada kerahasiaan, sehingga pembukuan, catatan, dokumen serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak, maka ayat ini menegaskan bahwa kewajiban merahasiakan itu dapat ditiadakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.