⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Orang atau badan yang mengekspor Barang dan/atau menyerahkan Barang di daerah Pabean kepada pengusaha Kena Pajak, tidak wajib melaporkan usahanya akan tetapi bila berdasarkan beberapa pertimbangan, misalnya untuk dapat mengkreditkan atau meminta kembali masukan, orang atau badan tersebut dapat memilih meminta untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (3)
Surat Keputusan Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak merupakan dasar untuk menentukan mulai saat terhutangnya pajak, tetapi merupakan sarana administrasi dan pengawasan bagi perpajakan, sebab saat pajak terhutang ditentukan oleh adanya obyek yang dikenakan pajak.
Ayat (4)
Bila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan usahanya maka ia dianggap telah melanggar kewajibannya dengan itikad tidak baik dan melalaikan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Karena itu sudah sewajarnya atas pelanggaran tertentu selain harus menyetor pajak yang terhutang, Pengusaha Kena Pajak juga dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari seluruh Dasar pengenaan Pajak yang timbul sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.