Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Huruf a Penyerahan Barang yang terhutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak; - tindakan penyerahan adalah penyerahan kena pajak; - penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha kena Pajak; - penyerahan dilakukan dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, termasuk penyerahan untuk ekspor, meskipun atas ekspor dikenakan tarif 0% (nol persen); - penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai Pengusaha Kena Pajak, artinya dalam rangka kegiatannya sehari-hari sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyerahan Barang yang dilakukan tidak dalam rangka menjalankan perusahaan atau pekerjaannya, misal pengoperan aktiva yang tidak dimaksudkan untuk dijual, tidak terhutang pajak. Golongan Pengusaha Kena Pajak yang terhutang pajak adalah sebagai berikut: 1) pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena pajak. Golongan pengusaha ini disebut Pabrikan atau Produsen. Atas penyerahan Barang kena Pajak hasil produksi pabrikan itu kepada pihak manapun terhutang pajak; 2) Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak. Atas penyerahan Barang kena Pajak oleh Importir kepada pihak manapun terhutang pajak; 3) pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pabrikan dan/atau dengan Importir. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pabrikan atau Importir kepada pihak manapun terhutang pajak; 4) Agen dan penyalur utama dari Pabrikan dan Importir. Ditetapkannya agen dan penyalur utama dari Pabrikan dan Importir sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan pertimbangan adanya hubungan khusus di antara mereka yang berpengaruh atas sistem perdagangan dan pemasaran barang. Pabrikan atau Importir adalah pihak yang menyuruh, atau meminta atau memberikan hak kepada penyalur atau agen utama untuk memasarkan Barang hasil produksinya atau Barang yang diimpornya berdasarkan jenis Barang dan/atau wilayah pemasaran tertentu menurut perjanjian yang disetujui bersama. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh agen atau penyalur utama kepada pihak mana pun terhutang pajak. 5) Pengusaha yang menjadi pemegang atau pemegang hak menggunakan paten dan merek dagang dari Barang Kena Pajak. Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh karena Pengusaha tersebut telah mempunyai hak dan kekuasaan untuk menghasilkan, memasarkan atau menyuruh orang lain melakukan kegiatan itu menurut perjanjian yang disetujui bersama. Atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha tersebut kepada pihak mana pun terhutang pajak. Huruf b Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak hanya terhutang pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan kepada Pabrikkan atau Pengusaha Kena Pajak lainnya; Huruf c Pajak juga dipungut pada saat Impor Barang.Pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berbeda dengan Penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a dan b, maka siapa pun yang memasukan Barang Kena Pajak kedalam daerah Pabean tampa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak; Huruf d Pada dasarnya semua Jasa dikenakan Pajak. Meskipun demikian Jasa di bidang pendidikan, sosial, agama, dan kesehatan yang di selenggarakan untuk kepentingan umum dan tidak semata-mata mencari laba, tidak dimaksudkan untuk dikenakan pajak dalam rangka melindungi kepentingan umum. Ayat (2) Huruf a Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, pemerintah diberi wewenang untuk memperluas pengenaan pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh pedagang besar, agen atau penyalur, dan pedagang eceran besar umpamanya super market. Huruf b Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.