Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan disamping Pajak Pertambahan Nilai, artinya penyerahan atau Impor Barang Mewah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan sebagai tambahannya juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dikenakan terhadap semua penyerahan Barang Mewah melainkan hanya atas penyerahan yang dilakukan oleh: a. Pabrikan atau Produsen Barang Mewah. b. Siapa pun yang mengimpor Barang Mewah tanpa mmperhatikan apakah Impor tersebut dilakukan terus menerus atau dilakukan hanya sekali-sekali saja. Ayat (2) Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai, dan tidak dikenal pada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Oleh Karena Itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang. Dengan demikian prinsip pemungutannya hanya satu kali saja, yaitu pada waktu: a. penyerahan oleh Pabrikan atau Produsen Barang Mewah, atau b. Impor Barang Mewah; Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenakan pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.