⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Terselenggaranya pancatatan semua jumlah harga perolehan dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak serta segala hal ihwal yang berhubungan dengannya, merupakan pencerminan teraturnya pembukuan sehingga Dasar Pengenaan Pajak dapat ditentukan dengan mudah dan benar.
Ayat (2)
Hal-hal yang diwajibkan untuk dicatat ditentukan pada ayat ini, antara lain:
-
jumlah harga perolehan atau Nilai Impor;
-
jumlah Harga Jual atau nilai Penggantian;
-
jumlah Harga Jual dari bukan Barang Kena Pajak (hasil agraria, perikanan, kehutanan, dan sebagainya);
-
jumlah nilai Ekpor;
-
jumlah Harga Jual yang dikenakan Pajak Panjualan Atas Barang Mewah.
Ayat (3)
Yang harus dicatat oleh Pengusaha yang berdasarkan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan dikenakan pajak dengan pedoman Norma Penghitungan, hanyalah nilai peredaran bruto setiap bulan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.