⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Secara umum tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku adalah 10% (sepuluh persen).
Pada saat berlakunya undang-undang ini pengenaan pajak masih pada tingkat Penyerahan Barang oleh Pabrikan atau Importir, sehingga tarif efektif yang menjadi beban konsumen tidak akan mencapai 10% (sepuluh persen) dari harga eceran, sebab Pertambahan Nilai yang terjadi dalam sektor perdagangan belum dikenakan pajak ini.
Ayat (2)
Pajak Pertamahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang di dalam negeri, maka Barang yang diekspor atau dikomsumsi di luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karenanya Barang yang diekspor dikenakan tarif 0% (nol persen). Dengan tarif 0% (nol persen) ini Pajak Masukan yang telah dibayar Eksportir pada waktu Perolehan Barang yang diekspor tersebut dapat diminta pengembaliannya.
Dengan demikian dalam harga Barang yang diekspor tersebut tidak ada lagi unsur Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (3)
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang untuk mengubah tarif pajak menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).
Perubahan tarif ini tidak boleh meninggalkan prinsip tarif tunggal, artinya harus diberlakukan tarif yang sama untuk semua Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.