⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terdiri dari dua macam, yaitu 10% (sepuluh persen) dan 20% (dua puluh persen).
Pajak Penjualan tersebut dikenakan sebagai tambahan dari Pajak Pertambahan Nilai, dan bukan sebagai pengganti dari pajak tersebut.
Oleh karena itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dipungut bersama-sama dengan Pajak Pertambahan Nilai.
Perbedaan tarif 10% (sepuluh persen) dan 20% (dua puluh persen) diberlakukan berdasarkan kenyataan adanya perbedaan pada tingkat kemewahan dari Barang-barang yang bersangkutan.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (2).
Ayat (3)
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan peningkatan kebutuhan dana pembangunan, pemerataan, beban pajak, dan pengendalian pola konsumsi mewah, Pemerintah diberi wewenang untuk mengubah tarif pajak menjadi setinggi-tingginya 35% (tiga puluh lima persen).
Ayat (4)
Pemerintah diberi wewenang untuk menetapkan kelompok barang-barang tertentu yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Tarif 10% (sepuluh persen) atau 20% (dua puluh persen).
Ayat (5)
Macam dan jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pengelompokannya ditetapkan dengan Peraturaan Pemerintah berdasarkan ketentuan pada ayat (4), akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.