Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Cara menghitung pajak yang terhutang adalah dengan mengalikan jumlah Harga Jual, Penggantian atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1). Pajak yang terhutang ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Ayat (2) Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan atau Impor Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak. pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran tersebut di atas dilakukan dalam Masa Pajak yang sama. Ayat (3) Selisih yang dimaksud dalam ayat ini harus disetor ke Kas Negara menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ayat (4) Selisih yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah hak Pengusaha Kena Pajak yang dapat dikompensasikan atau diminta kembali. Ayat (5) Pengusaha Kena Pajak dalam satu Masa Pajak dapat melakukan 2 (dua) macam penyerahan, yaitu penyerahan kena pajak dan penyerahan tidak kena pajak. Dalam hal demikian, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kena pajak, yang harus dapat diketahui dengan pasti dari catatan dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak. Ayat (6) Dalam hal pencatatan Pajak Masukan di dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pedoman tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak. Ayat (7) Bagi Pengusaha Kena Pajak dimaksud dalam ayat ini, cara pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, ditentukan dengan suatu pedoman penghitungan kredit Pajak Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pedoman ini selain diperlukan karena golongan Pengusaha Kena Pajak ini hanya diwajibkan membuat catatan peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), juga dimaksudkan untuk membantu golongan Pengusaha Kena Pajak tersebut, agar dapat mengkreditkan Pajak Masukannya meskipun golongan Pengusaha Kena Pajak ini tidak mempunyai bukti pungutan Pajak Masukan. Ayat (8) Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi khusus untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Huruf a Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan menurut ketentuan dalam Pasal 3. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.