Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang adalah dengan mengalikan Harga Jual atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8. Ayat (2) Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut beberapa kali, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan satu kali saja pada tingkat Pabrikan atau pada waktu Impor. Karenanya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai pada waktu penyerahan berikutnya. Ayat (3) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan, dapat diminta kembali apabila Barang Mewah itu diekspor. Selanjutnya lihat penjelasan Pasal 7 ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.