⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai menganut prinsip dasar akrual. artinya pajak terhutang pada saat Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak atau Impor Barang Kena Pajak, meskipun atas penyerahan tersebut belum atau belum sepenuhnya diterima pembayarannya.
Ayat (2)
Berbeda dengan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), maka dalam hal pembayaran diterima sebelum Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak, pajak terhutang pada saat penerimaan pembayaran tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.