⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Ketentuan ini memberikan penegasan mengenai tempat pajak terhutang yang akan menentukan pula wilayah pemungutan pajak.
Ayat (2)
Bila Pengusaha Kena Pajak terhutang pajak pada lebih dari satu tempat, sedangkan administrasi penjualan dan keuangan dipusatkan pada suatu tempat, maka untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak tersebut memenuhi kewajiban perpajakan, Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan tertulis untuk memilih tempat pajak terhutang. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian seperlunya memberikan keputusan atas permohonan ini. Apabila permohonan tersebut ditolak, berlaku ketentuan seperti diatur pada ayat (1).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.