⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Pembuatan Faktur Pajak bersifat wajib bagi setiap Pengusaha Kena Pajak, karena Faktur Pajak adalah bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) Pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (3)
Untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak harus dibuat satu Faktur Pajak. Pembuatan satu Faktur Pajak yang meliputi semua Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama (langganan tetap) dimaksudkan untuk meringankan beban administrasi pengusaha tersebut. Pembuatan satu Faktur Pajak tersebut baru boleh dilakukan atas izin Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (4)
Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya kepada bukan Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyeragamkan bentuk, ukuran, pengadaan, dan tata cara penyampaian Faktur Pajak.
Ayat (8)
Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak, tetapi tidak melaksanakannya atau tidak selengkapnya mengisi Faktur pajak, dianggap telah melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi berupa denda administrasi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.